Penerima BSU Buruh Tahun 2020 Belum Dapat, Apa Bisa Menerima Tahun 2021? Ini Kata Kemnaker

- 8 Agustus 2021, 17:05 WIB
Kemnaker mengumumkan syarat penerima BSU Rp1 juta, salah satunya adalah karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Kemnaker mengumumkan syarat penerima BSU Rp1 juta, salah satunya adalah karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Terjadi Fenomena Awan Seperti Belah Langit di Pacitan, Ini Penjelasan BMKG

Lantas bagaimana nasib Penerima BSU tahun lalu yang belum berhasil mendapatakan BSU, apakah tahun 2021 ini akan mendapatkan?

Begini Penjelasan Kemnaker:

“Bagi Pekerja/Buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 (seperti besaran gaji, sector usaha, dan wilayah), maka akan mendapatkan BSU Tahun 2021,” dikutip Portal Bojonegoro dari laman resmi Kemanker.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Minggu 8 Agustus 2021: Andin Tau, Nino Tanya Identitas Reyna ke Elsa Penuh Kemarahan

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah