214 Napi Koruptor Dapat Remisi, Begini Tangapan KPK

- 22 Agustus 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi Narapidana Dapat Remisi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Ilustrasi Narapidana Dapat Remisi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI /Pixabay/ Prawny

PORTAL BOJONEGORO – Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76, sebanyak 214 narapidana korupsi mendapat remisi.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potongan hukuman tersebut merupakan hak seorang napi.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Inilah Arti Kesehatan, Kesuksesan, Karir Dari Garis Pergelangan Tangan Berdasarkan Primbon Jawa

Menurutnya, pemberian remisi kepada napi KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.

Namun, merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Ali.

Baca Juga: Inilah 5 Weton Seret Rezeki dan Solusi Agar Rezeki Melimpah Berdasarkan Primbon Jawa

Menurut Ali, korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Oleh sebab itu, KPK juga berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini