Begini Cara Cek Subsidi Listrik PLN September 2021

- 30 September 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi - Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN September 2021 di Website atau Aplikasi PLN
Ilustrasi - Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN September 2021 di Website atau Aplikasi PLN /listrikindonesia.com

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah telah menetapkan perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

Guna meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat, Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.

Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam keterangan resminya, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan.

Baca Juga: 7 Weton Pria Pembawa Hoki dan Pandai Cari Uang

Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.

Selain itu, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Jumat 1 Oktober 2021

Potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan bahwa PLN dan Kementerian ESDM juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan ini.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini