UMK Ingin Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Segera Cek sehati.halal.go.id

- 15 September 2021, 10:08 WIB
Sertifikasi Halal Untuk Usaha Mikro Kecil Kini Bisa Didapat Melalui sehati.halal.go.id Gratis.
Sertifikasi Halal Untuk Usaha Mikro Kecil Kini Bisa Didapat Melalui sehati.halal.go.id Gratis. /Twitter.com/@Kemenag_RI

PORTAL BOJONEGORO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah meresmikan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pekan lalu.

Hal teersebut, sebagai tindak lanjut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah merilis laman www.sehati.halal.go.id. Laman ini secara khusus memberikan informasi lengkap tentang Program SEHATI.

"Website atau laman www.sehati.halal.go.id ini sengaja kami develop dan kemudian kami rilis sebagai kanal informasi yang secara khusus menyediakan informasi lengkap mengenai Program SEHATI,” terang Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, dilangsir dari Kemenag,.go.id, pada Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Segera Musnahkan, Inilah 5 Benda Malapetaka Penghalang Rezeki Menurut Primbon Jawa

“Maka bagi para pelaku UMK yang ingin mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis melalui Program SEHATI ini, silahkan dapat membaca informasi lengkapnya pada laman ini," sambungnya.

Menurut Mastuki, laman www.sehati.halal.go.id menyajikan keseluruhan informasi program yang penting untuk diketahui pelaku UMK.

Informasi itu mulai dari penjelasan definisi dan tujuan Program SEHATI, persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Keistimewaan Weton Kelahiran Hari Rabu Kliwon, Pon, Wage, Legi, Pahing Menurut Primbon Jawa

"BPJPH juga merancang sejumlah agenda kegiatan pembinaan Jaminan Produk Halal bagi para pelaku UMK seiring program SEHATI ini,” terangnya.

Selain sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, pembinaan juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kemudahan pelaksanaan program sertifikat gratis ini bagi pelaku UMK.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x