Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka

- 16 September 2021, 15:30 WIB
Kartu Prakerja gelombang 21
Kartu Prakerja gelombang 21 /

PORTAL BOJONEGORO - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 resmi dibuka pada Kamis 16 September 2021.

"Gelombang 21 Kartu Prakerja telah dibuka!," kata Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja lewat akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: 5 Weton Paling Special Karena Selalu Beruntung Berdasarkan Primbon Jawa, Anda Termasuk?

Bagi anda yang ingin mendaftar program kartu prakerja untuk mengunjungi situs resmi hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Bagi yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
  3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: 7 Weton Pria Pembawa Hoki dan Pandai Cari Uang

“Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” tulis Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja.

“Mari tumbuhkan rasa kesetiakawanan dengan memberi kesempatan bagi mereka yang lebih membutuhkan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja. Beri prioritas bagi mereka yang terdampak pandemi, yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan. Beri tahu mereka, dampingi mereka,” sambungnya.

Syarat Mendaftar:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Inilah Weton Bakal Sukses dan Kaya di Usia Tua Berdasarkan Primbon Jawa

Nantinya, peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali. semoga lolos. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x