KemenpanRB Seleksi PPPK Non Guru, Simak Tanggal Pelaksanaan dan Syarat Seleksi

- 20 September 2021, 02:54 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Non Guru, segera digelar Kemenpan RB
Ilustrasi seleksi PPPK Non Guru, segera digelar Kemenpan RB /bkn.go.id/

PORTAL BOJONEGORO-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) segera melakukan seleksi terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru.

Sejumlah persyaratan dikeluarkan, mengingan saat ini sementara pandemi Covid 19.

Menurut rencana, seleksi akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, di daerah masing-masing sesuai lokasi pendaftaran.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Chelsea vs Tottenham Hotspur, The Blues Menang Telak 3-0

Pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah berlangsung bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menyusul hal tersebut, para pelamar di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru di Kementerian PANRB juga akan segera melangsungkan seleksi kompetensi pada 26 September 2021 hingga 23 Oktober 2021 nanti.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/158/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Juventus vs AC Milan, Skor Sementara 1-0 Gol dari Alvaro Morata

“Pelaksanaan seleksi akan dilakukan di Kantor Regional dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tersebar di 16 provinsi,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Seleksi kompetensi PPPK non-guru ini akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Hasil seleksi CAT juga dapat dilihat secara langsung melalui media online streaming dan tautan yang akan dibagikan sebelum seleksi berlangsung.

Halaman:

Editor: Alpen B

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini