Berikut Edaran Terbaru Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri

- 26 Oktober 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi - AS akan mencabut larangan perjalanan ke Tiongkok dan India, dan aturan tersebut akan efektif pada 8 November 2021 mendatang.
Ilustrasi - AS akan mencabut larangan perjalanan ke Tiongkok dan India, dan aturan tersebut akan efektif pada 8 November 2021 mendatang. //Pixabay/Skitterphoto

PORTAL BOJONEGORO – Bagi anda yang sedang ingin melakukan perjalanan keluar daerah harus memperhatikan cara dan ketentuan perjalanan di masa pandemic covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada tanggal 20 Oktober 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Agar Hidup Anda Sehat, Simak 7 Jenis Makanan Sehat Menurut dr. Zaidul Akbar

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” disebutkan dalam SE dikutip dari setkab.go.id.

Ditegaskan Ganip dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Baca Juga: Diramalkan Pemilik Zodiak Ini Beruntung di Hari Selasa 26 Oktober 2021

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, dan transportasi laut ke pulau kecil,” dijelaskan dalam SE.

Adapun ruang lingkup SE ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah