Portal Bojonegoro – Aksi demonstrasi terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten yang dilakukan massa Buruh.
Massa buruh berasal dari sejumlah aliansi buruh dari berbagai kelompok di Kabupaten Tangerang, Banten.
Massa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).
Baca Juga: Warga Trenggalek Gelar Aksi Tolak Tambang Emas SMN
Dalam aksinya itu, ratusan massa buruh tersebut berkumpul di depan Kantor Bupati Tangerang sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 28 Oktober 2021, dalam kutipan Antara News, guna menyampaikan beberapa tuntutannya.
"Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk meminta agar menyampaikan atau merekomendasikan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022," kata Ketua KSPSI DPC Kabupaten Tangerang, Rustam Efendy.
Dalam tuntutannya tersebut, buruh meminta kepada pemerintah agar upah minimum provinsi dinaikkan menjadi 8,93 persen dan untuk upah minimum kabupaten/kota menjadi 13,50 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini.
Baca Juga: Blokir Jalan Makassar, Buruh Mahasiswa Peringati Sumpah Pemuda
Selain menuntut kenaikan upah, buruh meminta juga agar dilakukan penghapusan UU Omnibus Law.
Rustam juga berharap, dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten agar upah di daerah itu pada tahun 2022 diberikan kenaikan.
Artikel Rekomendasi