Portal Bojonegoro – Sebanyak 14 ekor satwa liar endemik dari wilayah kepulauan Maluku dilepasliarkan ke alam.
Pelepasan satwa endemik tersebut dilakukan oleh pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Satwa liar endemik yang dilepaskan diantaranya;
1. enam ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus),
2. enam ekor Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis),
3. dan dua ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus).
Baca Juga: Penyelundupan 118 Hewan Endemik ke Thailand Berhasil di Gagalkan Polisi
Lokasi yang dipilih oleh BKSDA Maluku untuk pelepasan satwa tersebut, dilakukan di Kawasan Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Dusun Hulung Desa Iha Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin, 01 November 2021.
"Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL, translokasi satwa dari Balai KSDA Sumatera Selatan serta penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon," kata Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattipeilohy di Ambon, dalam kutipan Antara News.
Ia mengatakan kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertema ”Living In Harmony With Nature; Melestarikan Satwa Liar Milik Negara.
Baca Juga: Pengembangan Desa Wisata dapat Menggerakan Ekonomi Saat Pandemi
Pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh tamu undangan yang bersedia menghadiri kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku.
Artikel Rekomendasi