Penganugerahan Gelar Pahlawan Untuk 4 Tokoh Oleh Presiden Jokowi, Salah Satunya Tokoh Tombolotutu

- 10 November 2021, 12:38 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkap layar Youtube/ Sekretariat Presiden

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah Republik Indonesia menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh yang telah memiliki jasa bagi bangsa dan negara.

Diketahui, di momentum hari pahlawan tahun 2021, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional ke sejumlah tokoh yang dinilai memiliki jasa bagi bangsa dan negara semasa hidup. Total terdapat empat tokoh yang mendapat gelar tersebut.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dilaksanakan secara terbatas dengan protokol kesehatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Untuk Diuji Klinis, Unair Serahkan seed Vaksin Merah Putih ke PT Biotis Phrmaceuticals Indonesia

Penganugerahan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 109 dan 110/TK/Tahun 2021 tentang Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa yang diteken pada 25 Oktober 2021.

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke-1 menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya disebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," ujar Sekretaris Militer Presiden.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji November 2021, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut ini merupakan empat tokoh yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional:

1. (Almarhum) Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah
2. (Almarhum) Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur
3. (Almarhum) Haji Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta
4. (Almarhum) Raden Ayra Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten. ***
Sumber : PMJNews

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini