Ingin Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri?, Simak Aturan Pemerintah Berikut Ini

- 29 November 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi larangan perjalanan Internasional untuk cegah penyebaran varian Covid-19
Ilustrasi larangan perjalanan Internasional untuk cegah penyebaran varian Covid-19 /Pixabay/JoshuaWoroniecki

PORTAL BOJONEGORO - Warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional harus berhati-hati dengan varian baru Covid-19.

Hal tersebut terkait dengan ditemukannya varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara. 

Terkait hal tersebut Pemerintah Indonesia Menerbitkan aturan perjalanan internasional melalui Surat Edaran (SE) berikut ini.

Baca Juga: Innalillahi, Muhammad Ameer Azzikra Adik dari Alvin Faiz Meninggal Dunia

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku efektif hari ini Senin (29/11/2021) sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian. 

Terbitnya SE tersebut, sehingga SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Berdasarkan Tradisi Tionghoa, Pemilik Shio Ini Akan Banjir Rezeki Di Tahun 2022

Pertimbangan dikeluarkannya SE terbaru, yakni sekarang sudah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara. 

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini