Resmi 43 Pasangan di Bogor Mengantongi Buku Nikah

- 13 Desember 2021, 06:20 WIB
ilustrasi nikah massal, Resmi 43 Pasangan di Bogor Mengantongi Buku Nikah.
ilustrasi nikah massal, Resmi 43 Pasangan di Bogor Mengantongi Buku Nikah. /

Portal Bojonegoro – 43 pasangan di Bogor akhirnya mengantongi buku nikah setelah resmi menikah melalui isbat massal, Ahad, 12 Desember 2021.

Nikah massal tersebut merupakan kerjasama yang dijalin pihak Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan Kerukunan Warga Bogor (KWB) dan Pengadilan Agama setempat.

Ke- 43 pasangan tersebut sebelumnya tidak tercatat mengantongi buku nikah dan saat ini mereka sudah memiliki buku nikah secara resmi.

Baca Juga: Tips Move On dari Pasangan yang Menyebalkan

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima Antara News, mengatakan melalui isbat nikah massal ini pernikahan mereka difasilitasi agar bisa dicatatkan sah secara negara sehingga mereka semua bisa memperoleh semua fasilitas dari pemerintah.

"Ini ikhtiar bersama dari Pemerintah Kota dibantu pengurus KWB dan kantor Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian persamaan hak warga negara," ujar Bima Arya.

Dia menyampaikan dengan legalitas yang dimiliki para pasangan tersebut, akan berhak menerima bantuan sosial, pendidikan, program kesehatan dan lainnya.

Bima Arya telah menyerahkan secara simbolis buku nikah, Kartu Keluarga (KK), E-KTP dan Akta Kelahiran kepada 43 pasangan dalam program Isbat Nikah Massal batch 3 di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Sabtu, 11 Desember 2021.

"Jadi ini untuk memuliakan warga, menghormati, memenuhi hak-hak semua warga melalui pencatatan sebagai bagian dari dokumen-dokumen negara," terangnya.

Baca Juga: Ini Alasan Seseorang Tidak Ingin Memasang Foto Pasangan di Media Sosial

Pemerintah Kota Bogor, kata Bima, akan secara bertahap menggelar kegiatan ini baik melalui Pengadilan Agama atau pun bersama organisasi lain dengan dukungan alokasi dana.

Sekretaris KWB Anita Primasari Mongan mengatakan ada 53 pendaftar isbat nikah massal dan dari jumlah itu hanya 43 pasangan berhasil mengikuti sidang isbat, sementara 10 pasangan sisanya tidak lolos karena berbagai alasan, mulai dari tidak hadir, tidak ada wali nikah atau tidak mempunyai surat cerai.

"Ini kami gelar setiap tahun dan semuanya gratis. Setiap tahun kami baru bisa mengalokasikan anggaran untuk 50 peserta, namun dari jumlah pendaftar tidak semua peserta lolos verifikasi," jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor ini menjelaskan untuk melaksanakan isbat satu pasangan membutuhkan alokasi dana sekitar Rp370 ribu untuk mencatatkan sidangnya saja dan ditambah administrasi lain.

Anisa pun mengungkapkan banyak warga Kota Bogor yang masih belum mendaftarkan pernikahannya karena terkendala ekonomi, ada yang belum paham meresmikan pernikahannya, bahkan belum meresmikan karena pernikahannya tidak direstui keluarga.

Baca Juga: Begini Cara Mengukur Rasa Cinta Pasangan Anda Berdasarkan Usia

Padahal, kata dia, mendaftarkan pernikahan sangat penting untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

"Untuk peserta yang belum lolos kami beri kesempatan untuk membereskan persyaratannya, nanti kekurangan hal kecil akan kami bantu. Mereka sangat terbantu banget dengan adanya isbat nikah massal ini dan sudah banyak yang antri untuk isbat selanjutnya," katanya.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah