Rugikan Triliunan Rupiah, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Investasi Sunmod Alkes

- 27 Desember 2021, 11:21 WIB
Logo Bareskrim Polri.
Logo Bareskrim Polri. /Istimewa/Imron Hakiki

PORTAL BOJONEGORO - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan investasi Sunmod Alkes.

Dilangsir dari PMJNews, Kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban Rp1,3 triliun masih terus bergulir. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangkanya masing-masing berinisial VAK (21), BS (32), Dr (27) dan DA (26)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Jepang Datangkan Kendaraan Listrik Untuk Pasien Anak di Rumah Sakit

Whisnu menjelaskan pihaknya masih terus menyelidiki perkara dugaan penipuan investasi tersebut. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang ditetapkan. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
“Nanti mungkin bisa bertambah,” jelasnya.

Di sisi lain, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka DA (26) merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap bersamaan di sebuah resort di Bogor.

Baca Juga: di Tahun 2021, Ribuan Bencana Terjadi Menelan Korban Meninggal Ratusan Jiwa

Namun, saat itu DA belum ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka tersebut diberikan usai DA menjalani pemeriksaan intensif dan diduga memiliki keterlibatan dalam kasus itu.

"Di sini dijelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap bersama suaminya atas nama DA di resot di Bogor," kata Ramadhan.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini