PORTAL BOJONEGORO - Berkas kasus Dokter Richard Lee telah dinyatakan P21.
Diketahui, Dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus ilegal akses, yang dilangsir Portal Bojonegoro dari PMJNews.
Dokter Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ilegal akses. Penahanan dilakukan mulai Senin, 27 Desember 2021 malam.
Baca Juga: Berikut Arti Huruf Awal Kamu Berdasarkan Primbon Jawa, Ayo Disimak!
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menerangkan penahanan kliennya ini dilakukan lantaran beberapa alasan.
"Dan di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan ya. Dasarnya apa, karena berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21 tahap 1 clear," kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Desember 2021.
Razman kemudian menjelaskan, berkas kasus ilegal akses yang menjerat kliennya ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
"Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta dan sebelum (berkas) diserahkan, penyidik harus melalui proses kelengkapan salah satunya penahanan. Kenapa di Jakarta? Karena Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu kok," jelasnya.
Editor: Kamal M Babay
Sumber: PMJNEWS
Artikel Rekomendasi