Ilegal Akses, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum Tentang Kasus Dokter Richard Lee

- 28 Desember 2021, 20:21 WIB
Dokter Richard Lee harus ditahan dan mendekam setelah secara ilegal membuka akun Instagram yang menjadi barang bukti.
Dokter Richard Lee harus ditahan dan mendekam setelah secara ilegal membuka akun Instagram yang menjadi barang bukti. /PMJ News

PORTAL BOJONEGORO - Berkas kasus Dokter Richard Lee telah dinyatakan P21.

Diketahui, Dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus ilegal akses, yang dilangsir Portal Bojonegoro dari PMJNews.

Dokter Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ilegal akses. Penahanan dilakukan mulai Senin, 27 Desember 2021 malam.

Baca Juga: Berikut Arti Huruf Awal Kamu Berdasarkan Primbon Jawa, Ayo Disimak!

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menerangkan penahanan kliennya ini dilakukan lantaran beberapa alasan.

"Dan di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan ya. Dasarnya apa, karena  berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21 tahap 1 clear," kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Desember 2021.

Razman kemudian menjelaskan, berkas kasus ilegal akses yang menjerat kliennya ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Berikut Ini Ramalan Karir dan Keuangan Hari Selasa 28 Desember 2021 Untuk Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius

"Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta dan sebelum (berkas) diserahkan, penyidik harus melalui proses kelengkapan salah satunya penahanan. Kenapa di Jakarta? Karena Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu kok," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini