Awal Tahun, Jokowi Resmi Perpanjang Status Covid- 19

- 2 Januari 2022, 21:22 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi / Tangkapan layar Youtube/Partai Solidaritas Indonesia/

PORTAL BOJONEGORO - Status pandemi covid -19 kembali diperpanjang Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya di awal pandemi covid -19 melanda Tanah Air, Status pandemi telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News. Saat ini Jokowi kembali mengeluarkan Keputusan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Ini yang Diperoleh Seseorang Ketika Meninggalkan Maksiat, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian disebutkan dalam keppres tersebut yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Minggu.

Dengan status pandemi tersebut, maka menurut keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Baca Juga: Profil Lengkap Pemeran Kinan, Putri Marino di Serial Layangan Putus, Simak Selengkapnya

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR;

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini