Dugaan Tipikor dan TPPU,Kedua Anak Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

- 11 Januari 2022, 11:03 WIB
GIBRAN Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri
GIBRAN Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri /

PORTAL BOJONEGORO - Dua anak presiden Joko Widodo< Gibran Rakabuming raka dan Kaesang pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilh Badrun.

Dosen yang juga Aktivis 98 melaporkan kedua anak presiden atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin,(10/1/2022) dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News.

Baca Juga: Rawan Dikorupsi, KPK Bakal Kawal Pengelolaan Dana Desa

KPK, lanjut Ali, mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.

Ia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak Menjadi 414 Orang, Kemenkes : Jangan Sampai Gelombang Ketiga Terjadi di Indonesia

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x