Tok! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 14:43 WIB
Nia Ramadhani mengungkapkan pada hakim dalam nota pembelaannya untuk diberi keringanan dalam hukuman atas kasus narkoba.
Nia Ramadhani mengungkapkan pada hakim dalam nota pembelaannya untuk diberi keringanan dalam hukuman atas kasus narkoba. /ANTARA/ M Risyal Hidayat

PORTAL BOJONEGORO – Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaaan narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Selasa 11 Januari: Andin Kaget, Rafaeel Tunjukan Foto Jessica, Rendy Tau Rumah Bos Iqbal

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, dikutip dari PMJ News.

Menurut Hakim, para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika goolongan I bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Selasa 11 Januari 2022

Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada Juli 2021 lalu, dimana penyidik mengamankan Nia, Ardi dan Zen usai melakukan penggerebekan di kediamannya dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dikonsumsi bersama oleh Nia, Ardi dan Zen dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca dan bagian bawahnya dibakar.

Setelah keluar asap, ketiganya secara bergantian menghisapnya menggunakan alat bernama bong. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah