Dugaan Kasus Mafia Tanah! Polda Metro Jaya Limpahkan Berkasnya ke Kejaksaan

- 15 Januari 2022, 14:46 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI.
Kantor Kejaksaan Agung RI. /PMJ News

PORTAL BOJONEGORO - Dugaan Kasus mafia tanah yang ditangani oleh pihak kepolisian terus bergulir.

Kini, berkas dugaan kasus tersebut telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Jakarta Selatan.

Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News, Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang merugikan ibunda Dino Patti Jalal Zurni Hasyim Djalal, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gempa Banten! Ribuan Rumah di Tiga Daerah Ini Rusak Berat

"Pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIB Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Nurcahyo mengatakan kasus ini berawal saat tersangka Erlina Dwi membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik ibunda Dino Patti Djalal, sesuai sertipikat hak milik tanpa sepengetahuan ibu Dino Patti Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan.

Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar dia.

Baca Juga: Sebelum Naik Candi Borobudur, Wisatawan Wajib Pakai Sandal Jenis Ini yang Akan Diproduksi, Kata Sandiaga Uno

Dia mengatakan, tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah).

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini