Soal Kasus Satelit Kemhan, Mahfud MD ; Proses Secara Hukum, Hentikan Rapat Melulu

- 16 Januari 2022, 21:42 WIB
Mahfud MD angkat suara terkait polemik kasus satelit bodong di Kemenhan saat dia belum menjabat Menkopolhukam
Mahfud MD angkat suara terkait polemik kasus satelit bodong di Kemenhan saat dia belum menjabat Menkopolhukam /Foto: Instagram/@mohmahfudmd/

PORTAL BOJONEGORO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memutuskan untuk mengarahkan kasus dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di tahun 2015, yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 800 miliar, agar segera di Proses Hukum.

Mahfud MD juga menyatakan bahwa dirinya telah mendapat perintah dari Presiden Jokowi agar masalah Pelanggaran peraturan perundang-undangan Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) itu dibawa ke Peradilan Pidana.

Di langsir Portal Bojonegoro dari Antara News, Mahfud bahkan menegaskan agar tidak hanya menggelar rapat.

Baca Juga: Mulai 15 Januari, Pemberangkatan Jemaah Umroh Dihentikan Sementara

“Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar (kasus ini, red.) diproses secara hukum,” ujar Mahfud MD dalam postingan akun Instagram resminya, dikutip dari Jakarta, Minggu.

Dalam tulisannya, Mahfud menegaskan bahwa kasus tersebut berlangsung sebelum Mahfud MD menduduki jabatan sebagai Menko Polhukam, tepatnya pada 2018.

"Saya jadi tahu karena pada awal pandemi COVID-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima Kemhan,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Cari Pengganti Jokowi, Relawan Berikan Dukungan Terhadap Erick Thohir Maju Pilpres 2024

Mahfud kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali. Akan tetapi, melalui berbagai rapat tersebut, Mahfud mengatakan bahwa ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya.

Akhirnya, ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).

"Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan,” ujar dia.

Baca Juga: Huawei Luncurkan Laptop Terbaru MateBook D15 varian Intel Core i5

Oleh karena itu, Mahfud memutuskan untuk segera berhenti sekadar melakukan rapat dan mengarahkan agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar masalah itu segera dibawa ke ranah peradilan pidana.

"Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo, dan Panglima TNI Andika tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” ucap dia.

Baca Juga: Mengawali Tahun 2022, 4 Artis Indonesia Di tangkap Gara- gara Narkoba

Bahkan, Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun. Semua harus tunduk kepada hukum, ucap Mahfud.

“Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” kata Mahfud.***

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x