PORTAL BOJONEGORO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati pada kasus maling uang rakyat pengelolaan dana PT.ASABRI.
Hal tersebut sebagaimana dilangsir Portal Bojonegoro dari PMJ News.
Dalam sidang lanjutan, terdakwa mantan komisaris PT Trada Alam Sejahtera Heru Hidayat hari ini Selasa (18/1/2022) siap menghadapi sidang pembacaan vonis.
Vonis tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan, sidang vonis itu akan digelar pada Selasa (18/1/2022) di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI.
Baca Juga: Ajang The Best FIFA Award : Robert Lewandowski Pemain Terbaik Tahun 2021
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021)
Editor: Kamal M Babay
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi