Polisi Pamong Praja Usir Paksa Pesawat Milik Susi Pudjiastuti di Kalimantan Utara

- 5 Februari 2022, 08:36 WIB
Polisi Pamong Praja Usir Paksa Pesawat Milik Susi Pudjiastuti di Kalimantan Utara.
Polisi Pamong Praja Usir Paksa Pesawat Milik Susi Pudjiastuti di Kalimantan Utara. /Tangkap layar Twitter.com/ @susipudjiastuti

Portal Bojonegoro - Polisi Pamong Praja usir paksa pesawat milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti di Kalimantan Utara sebagaimana yang diketahui dalam cuitan twitternya pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu.

Sebagaimana hal yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Susi Air Nadine Kaiser dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis 3 Februari 2022.

Nadine menyebutkan bahwa pihaknya khawatir pelayanan penerbangan di Malinau, Kalimantan Utara, terganggu pasca insiden pengusiran dari Hanggar Malinau.

Baca Juga: Pesawat cargo Smart Air Alami Kecelakaan di Puncak Papua, Pilot Meninggal

"Yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan 'show off power' kemarin," kata Nadine melalui pernyataan tertulis yang diterima dari Antara News.

Diketahui pada Rabu (2/2) pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya mengatakan terjadi pengusiran dari hanggar Malinau setelah pihaknya menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun.

Pengusiran dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.

"Pagi ini, Susi Air sedang inventarisasi data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di hanggar Malinau," tambah Nadine.

Pada 2022, Nadien menyebut Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute.

"Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan," tambah Nadine.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali, Hanya Terima Enam Negara Mulai 14 Oktober 2021

Nadine menegaskan Susi Air menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan Pemerintah Daerah.

"Tapi seharusnya juga disadari hal ini bukan sekedar soal bisnis, namun Susi Air sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara karena itu kami tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang dilakukan kemarin," ungkap Nadine.

Sehingga ia pun mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari insiden pengusiran paksa tersebut.

Adapun rute yang dilayani Susi Air yaitu Penerbangan Perintis Pusat yang terdiri dari Malinau-Long Bawan, Malinau-Long Apung, Malinau-Mahak Baru, Malinau-Long Layu, Malinau-Binuang, Malinau-Long Alango, Malinau-Long Punjungan, Malinau-Data Dian, Malinau-Long Sule.

Susi Air juga melayani penerbangan perintis daerah dengan rute Nunukan-Long Bawan (pesawat dari Malinau) dan penerbangan reguler rute Malinau-Tarakan.

Kontrak Susi Air di Hanggar Malinau diketahui selesai pada 31 Desember 2021.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x