MUI Disebut Raup Triliunan Rupiah dari Hasil Sertifikasi Halal, Simak Faktanya!

- 5 Februari 2022, 21:02 WIB
Label Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
Label Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI. /Antara

PORTAL BOJONEGORO - Majelis Ulama Indonesi (MUI) disebut meraup keuntungan dari hasil sertifikat halal.

Kabar MUI raup keuntungan triliunan rupiah dari sertifikasi halal tersebut langsung menyebar luas di media sosial.

Mahalnya pengurusan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI, menjadi penyebab langsung menyebarnya informasi tersebut.

Baca Juga: Bersiaplah, Begini Seruan Malaikat Maut Bagi Manusia Berumur 40 Tahun Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Dengan adanya informasi pendapatan MUI dari sertifikasi halal itu, mendorong produsen  berpikir untuk mensertifikasi produknya lewat MUI.

Di Indonesia, satu di antara lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Dilansir Portal Bojonegoro melalui Pikiran Rakyat, kabar beredar mulai 1 Desember 2021, unggahan di salah satu akun YouTube menyatakan MUI meraup ratusan triliun rupiah dari sertifikasi halal itu.

Baca Juga: Polemik Pemindahan Makam Vanessa Angel: Haji Faisal dan Doddy Sudrajat Memanas

Dalam unggahan itu, MUI disebut sebagai perusahaan berskala besar sebab mengelola bisnis sertifikasi halal secara monopoli, termasuk uji kompetensi auditor, serta pelatihan auditor dan penyedia halal.

Lebih parah, pemerintah belum melakukan tindakan dengan konten vidoe berjudul “MELALUI SERITIFKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH”.

bahkan, konten itu sudah ditonton lebih dari 150 ribu kali dan disukai lebih dari enam ribu oleh pengguna YouTube.

Baca Juga: Siapkan Uang Kamu, iPhone 5G Ramah Dikantong Bakalan Rilis Bulan Maret Ini. Cek Disini Keunggulannya

Lalu, benarkah informasi MUI raup keuntungan triliunan rupiah dari sertifikasi halal?

MUI dalam situs resminya mengklarifikasi unggahan video yang menyebut meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal.

Dijelaskan, LPPOM MUI bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Untuk pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Asal Usul Kelurahan Gogagoman

MUI Sebagaimana lembaga sertifikasi lain mengakui ada pemberlakuan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan Ketetapan Halal MUI.

Selain itu, LPPOM MUI telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemenuhan aturan itu, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI, harus diperiksa akuntan publik.

Baca Juga: Hanya dengan 2 Bahan Ini, Anda Tidak Harus Mencuci Darah dan Membuang Banyak Uang, Yuk Lihat Caranya

LPPOM MUI juga termasuk yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, tuduhan tentang penetapan biaya sertifikasi halal tidak hanya berdasarkan jumlah produk.

Jumlah produk bukan menjadi faktor utama dalam penentuan biaya sertifikasi halal.

Sebagai informasi, satu ketetapan halal dapat memuat lebih dari satu produk atau varian.

Baca Juga: Pesan Penting untuk Zodiak Aries di Tahun 2022, Ini Penjelasan Ahli Kartu Tarot

Berdasarkan data LPPOM MUI, sejak 2015 hingga November 2021, perusahaan yang sudah melakukan sertifikasi halal mencapai 18.734 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 43.665 sertifikat, dan produk halal sebanyak 1.288.555 produk.

Sementara itu, berdasarkan data dari website resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang telah mendapatkan izin edar sejak 2016 mencapai 397.183 produk.

Dengan penjelasan tersebut, klaim jika MUI meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal termasuk disinformasi.

Disclaimer: Artikel ini telah ditayangkan di pikiranrakyat.com dengan judul "CEK FAKTA: Kabar MUI Untung Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal, Berikut Penjelasannya".***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x