Penyelidikan Kasus Kecelakaan AKP Novandi Arya Dihentikan Ditlantas Polda Metro Jaya

- 9 Februari 2022, 22:27 WIB
AKP Novandi Arya Kharisma dan kecelakaan mobil yang menimpanya di kawasan Senen Jakarta Pusat Senin 7 Februari 2022.
AKP Novandi Arya Kharisma dan kecelakaan mobil yang menimpanya di kawasan Senen Jakarta Pusat Senin 7 Februari 2022. /YouTube/ Pemprov Kaltara

PORTAL BOJONEGORO - Penyelidikan kasus kecelakaan mobil sedan Toyota Camry resmi yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dihentikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Rabu 9 Februari 2022.

Diketahui bahwa, Kecelakaan mobil sedan Toyota Camry tersebut telah menewaskan salah satu anggota Polri AKP Novandi Arya Kharisma yang terjadi di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat.

Penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara dengan hasil Fatimah sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan ikut meninggal dalam peristiwa itu.

Baca Juga: Kepala Botak Harus Keramas? Ini Penjelasan Pentingnya

"Karena tersangka saudari F (Fatimah) ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyelidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir Portal Bojonegoro dari Antaranews.com.

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo membeberkan hasil dari gelar perkara tersebut. Yang pertama itu terkait Fatimah yang telah menjadi tersangka karena mengemudikan mobil Toyota Camry hingga mengakibatkan kecelakaan yang berujung kematin.

"Keyakinan itu didukung dari hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri jenazah laki-laki. Jadi ini dashboard menjepit kaki sebelah kiri," sambungnya.

Baca Juga: Ditangkap Saat Sendirian di Sebuah Hotel, Pelarian Briptu Christy Berakhir Ditangan Polda Metro Jaya

Dari bukti tersebut diketahui korban yang mengalami patah tulang paha kiri berjenis kelamin laki-laki. Kemudian disimpulkan bahwa perempuan yang duduk di kursi kanan adalah pengemudi.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini