Pemerintah Luncurkan Program JKP Bagi Pekerja Kena PHK

- 21 Februari 2022, 21:00 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)
Presiden Jokowi. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres) /

PORTAL BOJONEGORO – Guna membantu pekerja yang terkena PHK, Pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP.

Rencananya program JKP ini akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok, Selasa 22 Februari 2022.

“Insha Allah Selasa 22 Februari besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden Jokowi," ungkap juru bicara Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, dikutip portalbojonegoro.pikiran-rakyat.com di pmjnews.com.

Baca Juga: Lirik Lagu Batak Populer ' Anakku Na Burju' Dari Bunthora Situmorang

Masduki Baidlowi menjelaskan, bahwa JKP dan JHT adalah program JKP di BPJS.

"Soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) & JHT (Jaminan Hari Tua), ini kan Program JKP di BPJS,” Baidlowi.

Masduki Baidlowi juga menerangkan, bahwa program JKP adalah program penguat skema perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Jokowi Akan Resmikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Iuran Disubsidi Pemerintah

Program JKP ini kata Masduki Baidlowi akan disubsidi oleh pemerintah.

"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," tutur Baidlowi.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah