PORTAL BOJONEGORO - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina di Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.
Rencananya, uji coba tanpa karantina diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN.
"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dengan beberapa persyaratan," kata Luhut Binsar Pandjaitan dikutip di pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: Pasang Yuk, Inilah Kumpulan Link dan Cara Pakai Twibbon Ucapan Isra Miraj 28 Februari 2022
Syarat yang diberlakukan selama masa uji coba yaitu:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
4. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
5. PPLN kembali melakukan pretest PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing.
Jika uji coba ini berhasil, pemerintah akan berlakukan di seluruh Indonesia pada awal April 2022.
Baca Juga: Perang di Ukraina Menjadi Alasan Penundaan Pemilu 2024 Hanya Lelucon Politik
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menegaskan kebijakan itu akan diberlakukan bila perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia membaik.
"Sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," Imbuhnya.
Artikel Rekomendasi