Terungkap Motif Pembunuhan Seorang Wanita di Indekos Sawah Besar Jakarta Pusat

- 5 Maret 2022, 20:19 WIB
Ilustrasi. Terungkap Motif Pembunuhan Seorang Wanita di Indekos Sawah Besar Jakarta Pusat
Ilustrasi. Terungkap Motif Pembunuhan Seorang Wanita di Indekos Sawah Besar Jakarta Pusat /Ilustrasi. Pixabay/chenspec

PORTAL BOJONEGORO - Satu persatu fakta terungkap dalam kasus pemerkosaan berujung pembunuhan seorang wanita dengan inisial AW (20) di dalam kamar indekos di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Adapun pelaku berinisial A (22) diduga sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan.

"Jadi motifnya tersangka sakit hati kepada korban. Mereka berdua ini teman dekat, kenalan sudah sekitar dua tahun," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Sabtu 5 Maret 2022.

Baca Juga: Tiga Waktu Yang Dilarang Mandi, Bisa menyebabkan Kematian Mendadak

Maulana menjelaskan, pelaku memiliki perasaan suka terhadap korban.

Namun, saat ia mencoba mengutarakan perasaannya tersebut justru tidak mendapatkan respon dari korban.

"Jadi, saat pelaku menjemput korban, seperti biasa diajak masuk atau bertamu di rumah korban.

Di situ terjadi cekcok atau si pelaku menanyakan status hubungannya tapi korban masing ingat dengan mantannya," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan Bukan Binomo Tapi Quotex, Bakal Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara

Berawal dari cekcok hingga tak ada respon baik dari korban atas perasaan atau status hubungan yang lebih jelas, pelaku kemudian kesal dan nekat menghabisi nyawa korban.

"Pelaku kesal, terus dicekik kurang lebih lima menit dan akhirnya pingsan. Terus pelaku melakukan aksi pemerkosaan," jelasnya.

Lanjut Maulana, pihaknya belum menemukan motif lain dalam kasus pemerkosaan berujung pembunuhan ini.

Baca Juga: Putin Bicara Terbuka Soal Perang Dunia Ke 3 Akhir Peradaban Modern

Dari hasil olah TKP, menunjukkan aksi ini murni dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Adapun terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah