Pulau Dewata Bali Berlakukan PPLN Tanpa Karantina Untuk 23 Negara

- 6 Maret 2022, 08:49 WIB
Bandara Ngurah Rai Bali. Pulau Dewata Bali Berlakukan  PPLN  Tanpa Karantina Untuk 23 Negara.
Bandara Ngurah Rai Bali. Pulau Dewata Bali Berlakukan PPLN Tanpa Karantina Untuk 23 Negara. /Dok Humas PT Angkasa Pura I


PORTAL BOJONEGORO – Pemerintah Bali memutuskan pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Pulau Dewata mulai Senin 7 Maret 2022.

Gubernur Bali Wayan Koster Menerangkan bahwa kebijakan tanpa karantina PPLN berlaku melalui pintu masuk Bali.

“Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku pada pintu masuk Bali melalui perjalanan udara dan laut,” katanya dalam keterangan tertulis di Denpasar, pada Jumat 4 Maret kemarin.

Keputusan tersebut merupakan salah satu poin rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Cek Fakta, Jaringan 5G Terkoneksi Dengan Zat Yang Terkandung Dalam Vaksin Covid-19

Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yaitu Lengkap Vaksinasi/Booster, tes Swab PCR negative, memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali, sebelum berangkat dari Negara asal.

Koster juga menjelaskan, jika hasil tes Swab PCR negative, maka PPLN diizinkan melakukan kunjungan kesemua destinasi wisata di seluruh Bali.

“Apabila tes Swab PCR negative, PPLN diizinkan melakukan destinasi wisata di Bali. Namun sebaliknya, jika hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di Hotel. Dan PPLN lanjut usia yang memiliki komorbid, akan dirawat di Rumah Sakit,” ujar Koster.

Tak hanya itu, PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor atau jaminan untuk permintaan e-Visa Wisata.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Nina Susana Dewi: Tak Dapat Dihindari Adanya Berbagai Faktor Kebutuhan

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah