Terungkap Penimbunan Minyak Goreng Bermerek Di Kalsel, Kombes Suhasto: Pelaku Terancam UU Nomor 7 tahun 2014

- 8 Maret 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Terungkap Penimbunan Minyak Goreng Bermerek Di Kalsel, Kombes Suhasto: Pelaku Terancam UU Nomor 7 tahun 2014.
Ilustrasi minyak goreng. Terungkap Penimbunan Minyak Goreng Bermerek Di Kalsel, Kombes Suhasto: Pelaku Terancam UU Nomor 7 tahun 2014. /Portal Bandung Timur/Heriyanto/


PORTAL BOJONEGORO – Kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 30 ribu liter di Kalimantan Selatan, berhasil di bongkar Polda Kalimantan Selatan.

Berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Tatah Layap bahwa ada penyimpanan barang berupa minyak goreng di Jalan Gubernur Suebardjo.

Tanpa lama –lama hal tersebut, langsung digubris oleh pihak berwajib yakni Polda Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Saat Terjadi Kelangkaan, Wanita di Kalsel Ini Timbun Minyak Goreng 31 Ribu Liter, Polisi; Denda 50 Miliar

Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Kalimantan Selatan, Kombes Suhasto menerangkan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menemukan penyimpanan barang berupa minyak goreng di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Kalsel.

"Pihak kami telah menemukan penyimpanan barang berupa minyak goreng kemasan dengan berbagai merek dan ukuran sebanyak kurang lebih 1.000 karton yang berisi minyak goreng sejumlah 31.320 liter," katanya dalam keterangan tertulis, Pada Selasa 8 Maret 2022.

Lanjutnya, setelah ditelusuri pemilik minyak goreng tersebut adalah seseorang perempuan bernama Zakiah yang didapatnya dari Surabaya.

Baca Juga: Pelaku Penimbun 31 Ribu Liter Minyak Goreng Diciduk Polisi: Terancam 5 Tahun Penjara

Selain itu, Suhasto menuturkan bahwa karena tidak habis terjual minyak goreng dalam kemasan itu disimpan di sebuah gudang dan diketahui menurut pengakuan pemilikpuluhan ribu minyak goreng dalam kemasan itu dibelinya sejak 1 tahun lalu.

"Dalam hal penyimpanan minyak goreng kemasan tersebut saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga dimana saudari Zakiah tidak disertai dengan perijinan dari dinas terkait," tuturnya.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini