Istri Doni Salmanan Segera Dipanggil Polisi Terkait Aliran Dana Kasus Penipuan Trading Binary

- 9 Maret 2022, 12:22 WIB
Doni Salmanan bersama istri dengan salah satu mobil mewahnya
Doni Salmanan bersama istri dengan salah satu mobil mewahnya /instagram@donisalmanan/

PORTAL BOJONEGORO - Setelah menetapkan tersangka kepada Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary melalui aplikasi Quotex, Penyidik Bareskrim Polri juga akan memanggil Istri tersangka bernama Dinan Nurfajrina Salmanan.

Pemanggilan terhadap istri Doni Salmanan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk mengusut aliran dana milik Crazy rich asal Bandung tersebut.

Dilansir dari PMJNews, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan Dinan akan dimintai keterangan dalam rangka mengusut aliran dana terkait kasus penipuan investasi yang menjerat suaminya.

Baca Juga: Waspada! Peneliti Ungkap Infeksi Varian Omicron Menular Selama 6 Hari

"Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," kata Ramadhan, Rabu 9 Maret 2022.

Sebagai informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salamanan lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam.

Ia juga sempat menyatakan dirinya percaya penuh pada pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara adil.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Seluruh Aset Miliknya Bakal Disita Hingga Dimiskinkan

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x