Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA

- 10 Maret 2022, 09:54 WIB
Viral pernikahan beda agama di Semarang.
Viral pernikahan beda agama di Semarang. /Facebook Ahmad Nurcholish/

PORTAL BOJONEGORO - Viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, dilangsir dari kemenag, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Hari Ini

Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Wanita Pemilik 10 Weton Ini Diramal Bisa Membawa Keberuntungan untuk Suami dan Keluarga

“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x