Ini Filosofi dan Arti Logo Halal Menurut Kemenag yang Kini Berlaku Nasional

- 13 Maret 2022, 22:46 WIB
Logo Halal Baru Resmi Ditetapkan BPJPH Kemenag Ri, Bagaimana Logo Halal yang Selama Ini Digunakan?
Logo Halal Baru Resmi Ditetapkan BPJPH Kemenag Ri, Bagaimana Logo Halal yang Selama Ini Digunakan? /tangkap layar website kemenag/

PORTAL BOJONEGORO - Label atau logo halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) berlaku secara nasional.

Hal tersebut berdasarkan pers rilis pada 12 Maret 2022.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2022, Festival Jajanan Bakal Hadir Bagi Penonton

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Label halal tersebut menjadi pertanyaan dari berbagai pihak di Indonesia.

Filosofi Label Halal Indonesia

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Begini Kedalaman Miss V Wanita, Berikut Penjelasan dari Seksolog Haekal Anshari

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini