Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Tambak Udang, Bos Baba Rafi Dipolisikan

- 17 Maret 2022, 08:13 WIB
 Kuasa Hukum Korban, Rinto Wardana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya Rabu (16/03/2022) malam, usai melaporkan Bos Baba Rafi, Hendy Setiobo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Tambak Udang, Bos Baba Rafi Dipolisikan.
Kuasa Hukum Korban, Rinto Wardana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya Rabu (16/03/2022) malam, usai melaporkan Bos Baba Rafi, Hendy Setiobo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Tambak Udang, Bos Baba Rafi Dipolisikan. /Foto Istimewa

Portal Bojonegoro - Pemilik PT Tambak Udang Baba Rafi, Hendy Setiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berkedok investasi tambak udang, Rabu, 16 Maret 2022.

Proses pelaporan dilakukan Rinto Wardana selaku kuasa hukum dari 25 korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan bos Baba Rafi tersebut.

"Kami melaporkan beberapa pasal terhadap saudara Hendy Setiono (atas) dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Nah ternyata laporan kami sudah diterima oleh SPKT di mana yang kami laporkan dengan kerugian mencapai 9 miliar rupiah," terang Kuasa Hukum korban, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pukul 22.15 WIB.

Baca Juga: TERKUAK ! Pekerjaan Asli Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

Rinto menyebut pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas pelaporan kepolisian tersebut.

"Saya bawa barang bukti ada perjanjian investasi udang vaname ini, ada bukti pembayaran, bukti transfer kepada Baba Rafi kemudian ada perhitungan keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban," ujar dia.

Lanjut Rinto, awalnya para korban diiming-imingi bagi untung dengan perbandingan 70 banding 30 persen dari keuntungan perusahaan, dengan dana investasi awal berkisar 200 hingga 250 juta Rupiah. Sehingga masing-masing korban dijanjikan 51 juta Rupiah, sementara jangka waktu investasi tersebut berlansung selama satu sampai empat tahun.

Setelah melewati masa 4 tahun, perhitungan bagi hasil antara kedua pihak berubah menjadi 50 persen dengan keuntungan bersih 37 juta Rupiah per orang.

Baca Juga: Enam Publik Figur Akan Diperiksa Penyidik Terkait Aliran Dana Doni Salmanan, Siapa Saja?

Halaman:

Editor: M. Irzal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x