SE Menpan RB: ASN Diperbolehkan Bepergian Keluar Negeri, Berikut Sejumlah Syaratnya

- 21 Maret 2022, 20:04 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo /Labuan Bajo Terkini/menpan.go.id

PORTAL BOJONEGORO - Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diperbolehkan bepergian keluar negeri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Diperbolehkannya ASN bepergian ke luar negeri, telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," dikutip dari salinan SE Menpan RB yang dilansir dari PMJNews, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Aksi Pawang Hujan Mbak Rara di Mandalika yang Viral, Sandiaga Uno: Atraksi Kearifan Lokal

Ada sejumlah syarat yang harus dilakukan pegawai yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Antara lain, terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Dengan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

4. Kebijakan mengenai pint masuk, tempt karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

5. Protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara," bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta : Marc Marquez Joget Despacito di Pembukaan MotoGP Mandalika 2022? Ini Faktanya

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 Maret 2022.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini