Diresmikan Pemerintah, Kini Tarif PPN Naik 11 Persen

- 1 April 2022, 08:06 WIB
Kenaikan PPN menjadi sebesar 11 persen sudah mulai sejak tanggal 1 April 2022, kecuali barang-barang ini yang bebas PPN. /
Kenaikan PPN menjadi sebesar 11 persen sudah mulai sejak tanggal 1 April 2022, kecuali barang-barang ini yang bebas PPN. / /Pixabay/geralt/

PORTAL BOJONEGORO - Melalui Kementrian Keuangan, Pemerintah resmi naikkan PPN jadi 11 persen yang berlaku mulai hari ini 1 April 2022.

Hal itu terkandung dalam amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemenkeu memberi keterangan bahwa  Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan. Terangnya, di Jakarta, Jumat. 1 April 2022.

Baca Juga: Mulai 1 April 2022, Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 per Liter

Untuk kebutuhan bahan pokok, Kemenkeu memberi fasilitas bebas PPN seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Tak hanya pada bahan  pokok, bidang jasapun di berikan hal yang sama, bebas PPN. Meliputi jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Dikutip dilaman Antara News, Selanjutnya pemerintah juga memfasilitasi bebas PPN yakni vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Forum Lalu Lintas Kabupaten Bojonegoro Pantau Titik Kemacetan

Tak hanya disitu, bebas PPN juga meliputi rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Fasilitas bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

Sementara untuk hasil bumi, seperti minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN oleh Pemerintah.

Baca Juga: Enam Desa Bersinar Cegah Bahaya Narkoba Dicanangkan BNN Bone Bolango

Dan barang dan jasa yang tetap dikenakan pajak PPN yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

Sedangkan untuk barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN yang merupakan objek pajak daerah yakni makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Untuk jasa keagamaan dan jasa yang disediakan pemerintah juga bebas fasilitas PPN.

Dan juga untuk uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga bebas dari PPN.

Baca Juga: Bupati Bojonegoro Mendampingi Kajati Resmikan Restorative Justice Se-Jatim dan Apresiasi Peran Media

Penyesuaian tarif PPN dibarengi dengan adanya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Namun untuk pelaku UMKM yang omzetnya Rp. 500 juta, diberikan fasilitas bebas PPN juga. Dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1, 2 dan 3 persen.

Layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp. 5 miliar juga tetap diberikan.

Untuk hal ini, pemerintah selalu tetap berupaya untuk memperkuat dan melanjutkan dukungan berupa perlindungan sosial agar daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional melalui APBN tetap terjaga.

Baca Juga: Ini 5 Tips Mencegah Bau Mulut Saat Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Untuk terus merumuskan kebijakan yang seimbang dan sebagai pendukung dalam pemulihan ekonomi, dan membantu kelompok rentan serta tidak mampu, dalam hal ini pemerintah akan senantiasa berkomitmen kepada masyarakat.

Upaya yang dilakukan ini juga memiliki tujuan dukungan kepada dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online, di keluarkan Direktorat Jenderal Pajak dengan maksud untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini