Harga Tiket Mudik Lebaran 2022, Didiek Hartantyo: Aturan Tiket Pemerintah PSO Ini Harganya Tetap

- 1 April 2022, 21:01 WIB
Harga Tiket Mudik Lebaran 2022, Didiek Hartantyo: Aturan Tiket Pemerintah PSO Ini Harganya Tetap
Harga Tiket Mudik Lebaran 2022, Didiek Hartantyo: Aturan Tiket Pemerintah PSO Ini Harganya Tetap /Dok KAI


PORTAL BOJONEGORO – Mudik periode lebaran 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bicara soal harga tiket. Meski demikian, harga tiket dipastikan akan tetap memenuhi aturan pemerintah.

Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama KAI menuturkan, bahwa pihaknya menjual 64% tiket murah sesuai Public Service Obligation (PSO).

Pada tahun ini pihaknya menjual 64 persen tiket murah sesuai Public Service Obligation (PSO). Untuk tiket jenis ini, harganya tetap alias tidak ada kenaikan.

"Sebanyak 64 persen tiket yang kita jual adalah tiket yang harga murah, harga PSO. Memang dalam aturan tiket pemerintah, PSO ini harganya tetap, tidak akan berubah. sisa dari jumlah tiket kereta api dijual secara komersial.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022! Presiden Jokowi: Jangan Bandingkan Dengan Penonton MotoGP 60 Ribu Orang

Sedangkan, Hanya 36 persen yang merupakan tiket komersial. Untuk tiket komersial akan mengikuti dynamic pricing di mana ada tiket batas atas dan tiket batas bawah " kata Didiek dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, dikutip Portal Bojonegoro pada Jumat 1 April 2022.

Akan tetapi, belum ada bocoran terkait harga tiket. Harga tiket murah atau harga tiket komersil.

Sebagai informasi, para pemudik Lebaran menggunakan kereta api harus mendapat vaksin dosis kedua dan vaksinasi dosis ketiga (booster). Bagi yang sudah melaksanakannya, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Ramadhan Di Depan Mata! Rajut Kembali Silahturahmi, Berikut 10 Ucapan Maaf Untuk Anda

Selain itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x