Mantan Sekretaris FPI Munarman, Divonis 3 Tahun Penjara Terbukti Terlibat Tindak Pidana Teroris

- 6 April 2022, 21:33 WIB
Tim kuasa hukum Munarman keluar dari ruangan usai mengikuti persidangan
Tim kuasa hukum Munarman keluar dari ruangan usai mengikuti persidangan /Aprilio Akbar/Antara

PORTAL BOJONEGORO - Munarman, terdawa tindak pidana Terorisme divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Vonis terhadap Munarman tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Dilansir dari PMJNews, majelis hakim dalam bacaannya, menyatakan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Baca Juga: Telusuri Sosok Pemilik Aplikasi Quotex, Bareskrim Periksa 61 Saksi

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.

Vonis Munarman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan 8 tahun masa kurungan.

Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Masa Tahanan Doni Salmanan Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin 14 Maret 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x