PORTAL BOJONEGORO - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil.
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya. SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga: SIMAK, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D
Karena itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek.
Beruntung pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.
Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Baca Juga: Begini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D
Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru. Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.
Dilangsir dari PMJ News, Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Artikel Rekomendasi