Ibu Hamil dan Balita Akan Mendapatkan BLT Rp 3 Juta Mei 2022. Simak Cara Daftarnya

- 10 Mei 2022, 20:46 WIB
Cek Kemensos go id Program PKH, Pantau Terus untuk Tahu Jadwal Terbaru Pencairan BLT IBu Hamil dan Anak Sekolah.*
Cek Kemensos go id Program PKH, Pantau Terus untuk Tahu Jadwal Terbaru Pencairan BLT IBu Hamil dan Anak Sekolah.* /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PORTAL BOJONEGORO - Bantuan langsung tunai (BLT) rencana akan dicairkan pada bulan mei yang diperuntukkan kepada ibu hamil dan balita dengan jumlah bantuan Rp 3 Juta.

Bantuan langsung tunai (BLT) merupakan program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat miskin.

Baik masyarakat miskin yang memiliki syarat maupun yang tidak.

Baca Juga: 6 Hal Penting yang Patut Kita Ketahui Usai Ramadan !!

Untuk diketahui, BLT ibu hamil dan balita merupakan salah satu Program Keluarga Harapan (PKH) yang digulirkan pemerintah

Dan BLT biasa dicairkan dalam bentuk tunai atau barang seperti sembako atau bentuk lainnya.

Adapun BLT untuk ibu hamil dan balita yang belum terdaftar dapat segera melakukan pendaftaran dengan mempersiapkan persyaratannya.

Baca Juga: Apa Yang Hendak Kamu Lakukan Setelah Ramadan Dengan 11 Bulan Berikutnya !?

Ibu hamil dan balita terlebih dahulu sudah telah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai KPM BLT ibu hamil dan balita, masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta setiap tahunnya.

Berikut syarat dan cara daftar BLT ibu hamil dan balita mei 2022 yang di kutip dilaman pikiran rakyat depok dari PKH Kemensos.

Baca Juga: Kamu Harus Tau, Inilah Manfaat Buah Matoa

1. Syarat BLT ibu hamil

• Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

• Maksimal sudah dua kali kehamilan

• Masuk dalam kategori keluarga miskin yang terdaftar sebagai KPM di DTKS

2. Syarat BLT balita

• Anak berusia dini 0 hingga 6 tahun
• Masuk dalam kategori keluarga miskin yang terdaftar di DTKS

Baca Juga: 250 Guru di Bojonegoro Terima SK PPPK

Adapun cara mendaftarkan dan mekanisme kepesertaan penerima bantuan sebagai berikut :

1. Warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah, camat menyampaikan data pendaftaran ke bupati/walikota melalui camat dan sudah melalui proses muskel atau musdes

3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaraan rumah tangga

4. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri melalui gubernur

Baca Juga: CATAT! Inilah 4 Petunjuk Dari Allah Bahwa Jodoh Anda Sudah Dekat, Simak Tanda-tanda Berikut

Cara mendaftar BLT ibu hamil dan balita secara online :

1. Login ke cek bansos (unduh terlebih dulu lewat ponsel Anda)

2. Siapkan NIK KTP dan KK dan lakukan registrasi

3. Apabila berhasil dan sudah melakukan registrasi, buka layanan menu Cek Bansos

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftar DTKS Kemensos

5. Kemudian pilih tombol “tambah usulan”

6. Pilih jenis bansos PKH

Apabila data berhasil diusulkan dalam pendaftaran, maka akan muncul nama, NIK hingga status kesesuaian di wilayah masing-masing.

Demikian panduan dan cara daftar BLT ibu hamil dan balita 2022 yang cair pada bulan Mei 2022.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x