Diduga Aliran Dana Binomo Mengalir ke Bar Milik Vanessa Khong, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

- 24 Mei 2022, 21:27 WIB
Vanessa Khong
Vanessa Khong /

PORTAL BOJONEGORO - Kasus Indra Kenz terus didalami pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Kali ini pihak Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan aliran dana Binomo ke Bar milik kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana para tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Baca Juga: Tes Visual : Piano atau Jempol ? Ini Makna Pilihan Anda

Salah satunya yakni aliran dana ke sebuah bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang bernama Redwolf Bar and Lounge. Diketahui, bar itu resmi dibuka oleh Indra Kenz pada 16 Juni 2021 lalu.

Namun, dari hasil penyelidikan terungkap kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong, yang merupakan kekasih Indra Kenz sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo.

"Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses. Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022), dilangsir Portal Bojonegoro dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Visual : Latih Daya Observasi Anda, Coba Ikuti Petunjuknya di Sini

Kata Karta, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge, termasuk dari mana Vanessa Khong membeli bar tersebut. Jika nantinya ditemukan aliran dana, maka bar itu bisa disita sebagai barang bukti kasus Binomo.

"Belum, kita masih dalami (aliran dana), Vanessa beli dari mananya. Termasuk aliran pemberian dari (tersangka) yang terkait Binomo ini belum kita dapatkan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Tes Visual : Seperti Apa Gambaran Hubungan Asmara Anda Saat Ini ? Ikuti Tes Berikut Ini

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar, hingga yang terbaru, mobil Ferrari California senilai Rp3,5 miliar.

Sedangkan, perempuan dengan inisial Bripda RPH mendapat sanksi down grade yaitu dipindahkan di bagian Yanma Polda Metro Jaya.***

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x