Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Hari Ini Tersangka Ditahan KPK

- 24 Mei 2022, 21:48 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Instagram @official.kpk/Tangkapan layar

PORTAL BOJONEGORO - Tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 ditahan KPK.

Tersangka kasus tersebut akan ditahan mulai hari ini hingga 12 Juni 2022 di Rutan KPK

KPK, Selasa, menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

Baca Juga: Diduga Aliran Dana Binomo Mengalir ke Bar Milik Vanessa Khong, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Saleh ialah direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) dan sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News.

Bahuri mengatakan penahanan terhadap dia setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dan juga telah memeriksa terhadap 30 saksi.

Baca Juga: Tes Visual : Piano atau Jempol ? Ini Makna Pilihan Anda

Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x