TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Nord Joy Berbendera Panama, Laksamana Muda Arsyad Abdullah: Harus Miliki Izin

- 10 Juni 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi, TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Nord Joy Berbendera Panama, Laksamana Muda Arsyad Abdullah: Kapal yang Hendak Lego Jangkar Harus Memiliki Izin Resmi
Ilustrasi, TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Nord Joy Berbendera Panama, Laksamana Muda Arsyad Abdullah: Kapal yang Hendak Lego Jangkar Harus Memiliki Izin Resmi /Dok. Pertamina


Portal Bojonegoro – Lebih dari selusin pemilik kapal telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar $300.000 untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia, yang mengatakan mereka berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura, menurut sumber yang mengetahui langsung masalah tersebut.

Selusin sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, yang menurut mereka dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka mewakili angkatan laut Indonesia.

tniBaca Juga: TNI AL Bantu Kapal Pengungsi Rohingya Terombang Ambing Diperairan Aceh

Reuters tidak dapat mengkonfirmasi secara independen bahwa pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut atau menetapkan siapa penerima akhir pembayaran tersebut.

Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri.

Sementara itu, Laksamana Muda Arsyad Abdullah, komandan armada angkatan laut Indonesia untuk wilayah tersebut, mengatakan dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan Reuters bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut dan juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.

“Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” kata Abdullah dikutip Potal Bojonegoro dari Reuters pada Jumat 10 Juni 2022.

Selain itu, Arsyad Abdullah mengatakan tiga bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia.

Baca Juga: Simulasi Bencana Erupsi Gunung Anak Krakatau di Gelar TNI AL Koarmada I

“Dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, menyimpang dari jalur pelayaran atau berhenti di tengah jalur dalam waktu yang tidak wajar. Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia,” ungkap Abdullah.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini