Mulai 1 Juli 2022, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja ASN dan Pensiunan Dicairkan

- 29 Juni 2022, 12:24 WIB
Bulan Juli Menkeu Cairkan Gaji Ke-13 PNS: Segini Besaran dan Bedanya dengan Tahun 2021
Bulan Juli Menkeu Cairkan Gaji Ke-13 PNS: Segini Besaran dan Bedanya dengan Tahun 2021 /ANTARA/Agatha Olivia/

PORTAL BOJONEGORO – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan mulai 1 Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: Misi Perdamaian, Jokowi akan Bertemu Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dan Presiden Rusia Vladimir Putin

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Baca Juga: 13 Hewan Peliharaan Pembawa Rejeki dan Hoki Menurut Primbon Jawa

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Begitu pula tahun 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga: 4 Weton Rezeki Selalu Mujur Berdasarkan Primbon Jawa

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang dicairkan mulai 1 Juli 2022.

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan dalam APBN tahun 2022," ungkap Sri Mulyani.

Ia memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Baca Juga: 4 Pertanda Jika Didatangi Kucing Menurut Primbon Jawa

Kemudian, sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN daerah, yakni pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x