Praktis Sekarang Perpanjang SIM Cukup Menggunakan Handphone, Bisa Dari Mana Saja Tanpa Harus Antri

- 8 Juli 2022, 17:02 WIB
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

PORTAL BOJONEGORO - Perpanjang SIM pada umumnya harus datang ke kantor polisi langsung, namum diera trend sekarang sudah bisa perpanjang SIM menggunakan Handphone.

Tentunya perpanjang SIM dengan Handphone ada cara-caranya apabila anda belum tahu kami akan membagikan caranya dibawah ini.

Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) jika masa berlakunya sudah habis, maka diharusnya memperpanjang lagi cukup menggunakan handphone.

Baca Juga: Jangan Ragu Belanja Online, Cek 5 Toko Handphone Terpecaya di Tokopedia

Saat ini, Polri sudah membuat sistem perpanjangan SIM secara online (daring) melalui aplikasi di Handphone.

Berkat adanya aplikasi SINAR, masyarakat akan dimudahkan karena proses perpanjangan SIM melalui ponsel masing-masing dan tidak perlu datang ke Satpas.

Nama aplikasi yang dimaksud adalah SINAR (SIM Nasional Presisi) yang berlaku secara nasional setelah diperkenalkan pada Senin, 12 April 2022 lalu.

Baca Juga: Tanpa Instal Aplikasi Cek Cara Menyembunyikan Hasil Video Dan Foto Pada Hanpdhone Xiaomi

Aplikasi Sinar tersedia dan dapat diunduh di HP dengan sistem operasi Android dan iOS.

Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk perpanjangan SIM online melalui aplikasi.

1. Download aplikasi Sinar

2. Verifikasi nomor HP dengan kode OTP

3. Lakukan proses registrasi dengan input NIK, nomor SIM, masukkan foto KTP, SIM dan Selfie

4. Verifikasi NIK dan SIM yang sudah terdaftar dalam aplikasi tersebut

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

Baca Juga: Simak! Hindari Kebiasan-Kebiasan Ini Agar Laptop Tidak Cepat Rusak

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Inputlah rekening pengembalian jika ingin mengajukan pembatalan

8. Pilih metode pengiriman

9. Unggah pas foto dan tanda tangan

10. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim

Baca Juga: Cocok Untuk Para Gamers, Pilih Mana Handphone Realme GT Neo 3T Atau Poco F4? Cek Disini Harga dan Spesifikasi

11. Cetak SIM yang sudah diperpanjang

12. Lakukan pengiriman SIM yang sudah diperpanjang

13. SIM diterima pemohon.

Itulah langkah-langkah mempepanjang SIM hanya dengan menggunakan handphone anda dari rumah. Sekian Semoga Bermamfaat. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini