Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah Dengan Aplikasi Online Digital

- 4 Januari 2022, 22:40 WIB
Aplikasi Signal, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Aplikasi Online Digital.
Aplikasi Signal, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Aplikasi Online Digital. /samsatdigital.id

Perlu diingat bahwa kode pembayaran yang muncul hanya berlaku selama 2 jam. Sehingga jika lebih dari itu, pembayaran tidak bisa diproses dan harus melakukan pengisian data lagi untuk pendaftaran ulang.

Baca Juga: Kini Kaum Difabel sudah Bisa Memiliki SIM D, Ini Syarat dan Tarifnya

Cara bayar pajak motor online ini bisa dilakukan melalui sejumlah bank seperti BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga dan Permata Bank. Selain itu bisa juga melalui e-commerce seperti Tokopedia.

Metode pambayarannya pun bisa melalui teller langsung, ATM dan i-banking, sehingga bisa semakin memudahkan para wajib pajak. Perlu diketahui jika pembayaran tersebut akan dikenakan biaya administrasi 5 ribu di luar nominal yang tertera.

4. Tunggu tanda bukti pelunasan elektronik dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat melalui jasa ekspedisi

Setelah proses pembayaran selesai, kamu akan menerima e-TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

Data ini akan tersimpan secara otomatis di dalam aplikasi, sehingga kamu bisa membukanya kapan saja jika dibutuhkan.

Nah, dalam waktu 30 hari tersebut, pihak Samsat akan mengirimkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan pengesahan STNK melalui jasa ekspedisi ke alamat kamu yang tertera dalam STNK atau alamat yang sudah kamu konfirmasi melalui call center Samsat di kota tempatmu tinggal saat ini.

Baca Juga: Usia Menjadi Syarat Baru Kepemilikkan SIM C, Berikut Ketentuannya

Nah, itulah cara bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal yang cukup mudah. Namun, perlu diingat, cara bayar pajak motor online seperti ini hanya bisa untuk pajak tahunan dengan keterlambatan paling lama satu tahun.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: hipwee


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah