Komunitas Motor Difabel Jepara Bantu Urus SIM D Penyandang Difabel

- 4 Desember 2021, 11:28 WIB
Komunitas Motor Difabel Jepara (KMDJ),Komunitas Motor Difabel Jepara Bantu Urus SIM D Penyandang Difabel.
Komunitas Motor Difabel Jepara (KMDJ),Komunitas Motor Difabel Jepara Bantu Urus SIM D Penyandang Difabel. /Sinarjateng.com/Istimewa

Portal Bojonegoro – Banyak hal dalam berbuat baik seperti yang dilakukan Komunitas Motor Difabel Jepara (KMDJ) dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional, Jumat, 3 Desember 2021.

Komunitas ini memberikan bantuan kemudahan bagi penyandang difabel untuk mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.

Saat Ini SIM tidak hanya ada tiga yaitu SIM A, B dan SIM C, namun sekarang sudah ada SIM D untuk penyandang Difabel.

Baca Juga: Kini Kaum Difabel sudah Bisa Memiliki SIM D, Ini Syarat dan Tarifnya

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memenuhi hak aksesibilitas dalam Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah nomor 7/2019 tentang Penyandang Disabilitas", kata Pembina KMDJ Zakariya Anshori di Jepara, dikutip dari Antara News.

Untuk Jumat kemarin, kata dia, penyandang difabel yang difasilitasi pembuatan sim sebanyak enam orang penyandang difabel dan enam orang pendamping dari keluarga penyandang difabel.

Ia mengungkapkan pembuatan SIM D ini sudah dilakukan tiga kali oleh KMDJ, yang pertama menjelang touring HDI 2020, kemudian pada Hari Ibu 22 Desember 2020 dan ketiga saat ini dalam rangka Hari Disabilitas Internasional.

KMDJ berharap setelah terbit Perda nomor 7/2019, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jepara sebagai implementasi Perda tersebut. Sehingga perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana amanat peraturan pemerintah (PP) bisa diwujudkan setahap demi setahap.

Baca Juga: Usia Menjadi Syarat Baru Kepemilikkan SIM C, Berikut Ketentuannya

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah