Portal Bojonegoro – Teknologi digital online kini merambah kesemua lini tidak hanya belanja online namun kini pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi.
Online digital memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus mendatangi gerai samsat terdekat di Kota Anda.
Sebelumnya aplikasi melalui layanan online e- Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office).
Baca Juga: Perhatian, Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah
Dimana layanan tersebut merupakan sistem administrasi yang dibentuk guna memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Kini pelayanan membayar pajak atau membuat STNK bisa dibayar melalui aplikasi online, karena keberadaan sistem online yang semakin terpadu melalui aplikasi saat ini membuat pengguna kendaraan pribadi baik itu motor dan mobil udah nggak perlu datang ke kantor Samsat atau berburu layanan Samsat keliling.
Cara bayar pajak motor online ini pun sangat mudah. Bahkan, kamu bisa melakukan pembayaran melalui satu aplikasi saja. Seperti apa cara membayar pajak motor online? Yuk, simak langkah atau panduannya berikut!
1. Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) di ponsel lewat Playstore atau AppStore
Cara bayar pajak motor online saat ini bisa dilakukan melalui Signal yang dibuat oleh Korlantas Polri.
Artikel Rekomendasi