Perhatian, Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah

- 23 September 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Pembayaran pajak, Perhatian, Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah.
Ilustrasi Pembayaran pajak, Perhatian, Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah. /kabar-priangan.com/Helma A/

Portal Bojonegoro - Pemberlakuan aturan baru akan diterapkan pemerintah bagi para pengendara bermotor terkait pembayaran pajak kendaraan.

Dimana pemerintah akan memberlakukan kebijakan atau ketentuan pembayaran pajak tambahan.

Pelaksanaan aturan tambahan tersebut akan dirasakan bagi pengendara saat proses pembayaran pajak.

Baca Juga: 14 Channel TV Akan Hilang Akhir September 2021 di Indonesia

Demikian aturan tersebut tertuang dalam RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan diterapkan Pemda bagi masyarakat nantinya.

Seperti kutipan portalbojonegoro yang Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, pada Selasa, 21 September 2021, melalui RUU HKPD.

Alasan dari pemerintah agar memberikan keleluasaan pada masyarakat guna memperbesar pendapatan mereka, yang dapat dilakukan oleh pemda melalui adanya opsen pajak.

Baca Juga: Alami Ambeien Saat Hamil, Ini Solusinya

Opsen pajak sendiri adalah pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan presentase tertentu oleh pemerintah daerah.

Dalam ketentuannya sendiri, pajak yang bisa dikenakan opsen pajak oleh pemerintah daerah ialah PKB (pajak kendaraan bermotor), dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor).

Selain itu, pajak lainnya yang akan dikenai tambahan seperti PAB (pajak alat berat), PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor), PAP (pajak air permukaan), pajak rokok, dan lainnya.

Baca Juga: Warning BMKG Terkait Cuaca Ekstrem Pada Masa Pancaroba

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebutkan bahwa kalau opsen pajak diharapkan bisa meningkatkan kemandirian Pemda.

"Pemberian opsen pajak tersebut dapat diharapkan meningkatkan kemandirian daerah. Tanpa harus menambah beban wajib pajak nantinya," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Skemanya sendiri sejauh ini, belum resmi dibahas oleh pemerintah.

Menurut Pasal 10 RUU HKPD dijelaskan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, pajak kendaraan bermotor ditetapkan paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 1,5 persen.

Baca Juga: Tiga Pemain Bintang Neymar Messi Mbappe, Belum Kompak di PSG

Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 8 persen.

Angka ini turun dari kebijakan sebelumnya yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak hingga 2 persen.

Sementara untuk pajak progresif dua kendaraan bermotor atau lebih akan dikenakan biaya paling tinggi 10 persen.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x