Terbaru, Nonton Film di Bioskop Kini dizinkan Pemerintah Meski Pandemi

- 22 September 2021, 18:10 WIB
Nonton Film di Bioskop Kini dizinkan Pemerintah Meski Pandemi
Nonton Film di Bioskop Kini dizinkan Pemerintah Meski Pandemi /Antara

Portal Bojonegoro - Penggemar film bioskop, kini bisa lega dengan kebijakan yang diambil pemerintah terkait pelonggaran PPKM berlevel karena adanya penurunan kasus Covid-19.

Pasalnya pemerintah telah mengizinkan pembukaan bioskop di Kabupaten Kota dengan penerapan level 3 dan level 2 PPKM didaerah.

Hal tersebut juga ditegaskan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyampaikan bahwa pembukaan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca Juga: Haris Azhar Resmi Dilaporkan Luhut Pandjaitan Terkait Dugaan Fitnah

Aturan itu berlaku untuk Kota/Kabupaten dengan penerapan PPKM level 3 dan level 2, .

"Namun dengan kewajiban dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 20 September 2021 sebagaimana kutipan portalbojonegoro.com dari PMJ News.

Namun masyarakat yang akan menikmati film di bioskop, harus memenuhi persyaratan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Peringatan, Merokok Sambil Berkendara Akan Dihentikan

Sebelumnya hanya katergori masyarakat di level hijau yang diizinkan untuk menonton bioskop, namun kali ini mendapat pelonggaran dengan kebijakan terbaru pemerintah.

Dimana selain hijau, kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi juga diizinkan untuk menonton film di bioskop .

"Kategori kuning dan hijau dapat masuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," ucap Luhut.

Baca Juga: 52 Kereta Api Beroperasi di Jawa Timur Pasca Penurunan Level PPKM

Untuk aplikasi PeduliLindungi, ada 4 warna yang muncul saat memindai QR code di bioskop, yaitu:

Warna hitam: pengguna terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Warna merah: pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Baca Juga: Anies Baswedan di Panggil KPK, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Jakarta Timur

Warna kuning/oranye: pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Warna hijau: pengunjung sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.

Sementara itu untuk anak usia 12 tahun ke Bawah dilarang atau belum diizinkan untuk nonton bioskop. Aturan yang memperbolehkan anak-anak untuk berkegiatan baru diizinkan untuk masuk mal di beberapa daerah.

Baca Juga: Dua DPO Teroris Poso Ali Kalora dan Jaka Ramadhan Tewas, Polisi Buru 4 DPO yang Tersisa

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," pungkas Luhut.

Sedangkan aktivitas Makan dan Minum selama dibioskop tidak diizinkan, termasuk berjualan di area bioskop.

Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 2021, syarat nonton bioskop juga berisi terkait larangan makan dan minum atau menjual makan dan minum di area bioskop.

Baca Juga: Indonesia Kejar Piala Thomas dan Uber di Denmark, Ini Daftar Skuad Pemain yang Diturunkan

Hal yang terpenting, meski telah mendapat pelonggaran, namun wajib menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: M. Irzal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini