Portal Bojonegoro - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang Pemerintah di Jawa - Bali selama dua minggu ke depan dengan meniadakan level 4 terhitung dari tanggal 20 September hingga 4 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengatakan selain memperpanjang PPKM, pemerintah juga meniadakan level 4 di wilayah Jawa - Bali.
"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2," ujar Menko Luhut seperti disiarkan kanal YouTube Sektretaris Presiden, Senin, 20 September 2021.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Diduga Sengaja Lumuri Kotoran di Wajah M Kece, Ini Alasannya
Menurut Luhut, setelah penetapan perpanjangan ini nantinya perubahan level PPKM akan dipantau selama dua minggu ke depan. Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap pekannya seperti kutipan portalbojonegoro.com dari PMJ News.
"Dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali, namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," ujarnya.
Menurut Luhut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, meski terjadi penurunan level PPKM, warga diminta untuk tetap mawas diri terhadap Covid-19 dengan protokol kesehatan, langkah tersebut agar tidak terjadi penambahan kasus meski adanya pelonggaran.
Baca Juga: Penting Dibutuhkan Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir saat Isolasi Mandiri
"Presiden dalam rapat terbatas mengingatkan kami semua, kita semua agar kita tetap waspada dan hati-hati. Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini kemudian naik begitu cepat. Ini yang harus kita waspadai, risiko peningkatan kasus tinggi bisa terjadi sewaktu-waktu," ungkapnya.
Perpanjangan PPKM kali ini, terdapat sejumlah sektor yang mengalami penyesuaian. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi hal utama dalam sejumlah aktivitas masyarakat.***
Artikel Rekomendasi