Portal Bojonegoro – Transisi pandemi – endemi saat ini membutuhkan penerapan super ketat agar tidak mudah terkena dampak penyakit Covid-19 secara nasional.
Langkah tersebut tersebut terus ditekan guna menurunkan angka kasus positif Covid-19, agar tetap waspada dan taat terhadap aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti aturan baru di Bandara Udara yang sejauh ini, khusus bandara yang menerima penerbangan Internasional hanya di ijinkan dua bandara yakni Bandara Internasional Soekarno – Hatta Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado yang menerima kedatangan warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Luhut Pandjaitan, PPKM Terus Berlaku Nasional Hingga Covid-19 Hilang
Seperti yang lansiran maritim go.id terkait syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib memperoleh vaksinasi lengkap, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama 8 Hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
Dimana menurut penjelasan virtual dari Menko Marves, Luhut B Pandjaitan, bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin yang juga hadir dalam konferensi pers Senin, 13 September 2021.
Menyebutkan bahwa pemerintah makin memperkuat seluruh akses masuk dari luar negeri baik dari jalur darat, laut maupun udara selain memberlakukan kewajiban karantina selama delapan hari bagi pendatang dari luar negeri.
Lebih jauh, soal persiapan pemerintah untuk menghadapi masa transisi dari pandemi ke endemi, menurut Menko Luhut ada tiga kunci utama. “Ada 3 kunci utama untuk kita bisa hidup dengan Covid-19. Pertama, cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia. Kedua, penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal. Ketiga adalah kepatuhan protokol Kesehatan yang tinggi,” tegasnya.
Baca Juga: Wacana Amandemen Jabatan Presiden 3 Periode Mengurangi Kepercayaan Rakyat
Artikel Rekomendasi